Bagaimana Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Proyek Konstruksi ?

Kawan, seperti yang kita tahu penyebaran Covid-19 di Indonesia begitu cepatnya. Pemerintah pun telah mengambil beberapa kebijakan untuk menghambat penyebaran virus yang dikenal dengan nama Virus Corona ini. Tetapi tak dapat dipungkiri di beberapa tempat proses pembangunan tetap harus dijalankan untuk menjamin keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melaksanakan beberapa langkah pencegahan Covid-19, diantaranya dengan menerbitkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020, diantaranya berisi tentang :

#Pertama, Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara

jika terdapat beberapa kondisi antara lain :
1. Lokasi proyek berada di pusat sebaran
2. Ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau
3. Terdapat instruksi sepihak dari Pimpinan Kementerian / Lembaga / Instansi / Kepala Daerah

#Kedua, Perlu adanya skema protocol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai Instruksi Menteri

meliputi :
1. Pembentukan Satgas Pencegahan COVID-19 Konstruksi
2. Identifikasi potensi bahaya di lapangan
3. Penyediaan fasilitas kesehatan di lapangan
4. Pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan

#Ketiga Upaya Tindak Lanjut Terhadap Kontrak Penyelenggara Jasa Konstruksi

meliputi :
1. Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
2. Mekanisme Pergantian Spesifikasi
3. Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor / Produsen / Pemasok.

(Selengkapnya dapat dibaca di : https://pu.go.id/berita/view/18104/melalui-instruksi-menteri-pupr-hak-hak-pekerja-konstruksi-tetap-dijamin-ditengah-pandemi-covid-19)

Nah, berdasarkan instruksi tersebut pemilik proyek / pekerja konstruksi dan kontraktor wajib mentaati nya untuk keselamatan bersama.

Tak hanya itu, segala perilaku yang terbiasa di lakukan di lapangan (seperti merokok, berkumpul ketika beristirahat, meludah sembarangan, tidak mencuci tangan dan buang sampah sembarangan) wajib untuk dirubah dan diganti dengan perilaku hidup bersih meskipun sedang bekerja.

Pemilik proyek atau kontraktor pun wajib menyediakan fasilitas kebersihan seperti tempat cuci tangan dan sabun pembersih, serta menyemprotkan cairan disinfektan di lokasi secara berkala.

Diharapkan dengan demikian, kesehatan dan keselamatan pekerja dari bahaya Covid-19 serta keberlangsungan proyek pun dapat terus terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!